Kamis, 23 Juli 2009

E-commerce dan –business di era Global dan Era Digital Ekonomi

Dengan meluasnya perdagangan global,tidak cukup bagi sebuah perusahaan atau seorang enterpreneur hanya dengan mengandalkan iklan dan selebaran untuk memajukan bisnis yang dijalankannya..Di era perdagangan bebas ini secara tidak langsung memacu para pengusaha untuk menjalankan bisnisnya seluas mungkin,dan internet telah menjadi salah satu tool atau jalan bagi para usahawan guna meningkatkan produktivitas perusahan mereka.Salah satunya dengan menggunakan aplikasi e-commerce

Electronic commerce (EC) merupakan konsep baru yang bisa di gambarkan sebagai proses jual beli barang atau jasa pada word wide web internet (shim,qureshi,siegel,2000) atau proses jual beli produk atau pertukaran produk,jasa dan informasi melalui jaringna informasi termasukl internet (Turban,Lee,king,Chung,2000) :

mengatakan saya lebih menyukai istilah e-business karena istilahnya dirasakan lebih tepat; e-commerce adalah keadaan sekarang ini dimana produksi dan jasa dipasarkan, diperjual-belikan melalui internet, sementara e-business lebih luas artinya karena berarti "menggunakan informasi elektronis untuk memperbaiki kinerja, menciptakan nilai dan membuat hubungan-hubungan baru di antara para mitra usaha dagang."

Menurut saya e-business masih belum sepenuhnya terjadi di Indonesia walaupun sudah ada kegiatan perdagangan dengan cara itu kurang lebih 6 bulan terakhir ini.

Dalam menilai e-business beliau memberikan pengamatannya bahwa e-business merubah cara berniaga di seluruh dunia, dan karenanya kita harus memahami kemampuan e-business saat ini (dengan menggunakan standar praktek dunia) dan selanjutnya membuat rencana e-business untuk masa depan. Disebutkan pula adanya model dalam berniaga melalui e-business. Model pertama adalah presence (keberadaan) dimana penawaran dilakukan melalui basic website. Selanjutnya adalah model integration dimana transaksi sudah terjadi. Kedua model pertama ini disebut model enabler. Selanjutnya adalah model transformation dan convergence. Kedua model terakhir ini adalah merupakan proses bisnis yang mengalami perubahan total dan disebut juga model driver (pendorong).

Tahapan kematangan dalam melakukan transaksi melalui dunia maya ini berawal dari on-line access, yang diikuti oleh on-line business transactions, lalu integrated on-line business, diikuti oleh advance on-line business dan tahap terakhir adalah e-business dilakukan secara penuh. Mengingat tahapan yang begini panjang maka beliau menyarankan agar perusahaan membuat rancangan jangka panjang yang strategis.

Untuk menunjang tingkat kematangan (maturity level) seperti tersebut di atas, maka faktor-faktor berikut ini adalah yang menolong pencapaiannya: (a) strategi, (b) organisasi dan kompetensi, (c) proses, (d) sistem dan teknologi, (e) pemenuhan kewajiban dan operasi, (f) keamanan, (g) perpajakan, (h) masalah hukum dan kinerja manajemen. Faktor strategi berhubungan erat dengan keharusan membuat perencanaan yang strategis dalam mengambil keuntungan penuh dari berbagai peluang yang ditawarkan oleh e-business ini. Sementara faktor organisasi dan kompetensi sudah pasti berkaitan dengan keahlian dan kemampuan yang harus dimiliki dalam melakukan usaha e-business. Selanjutnya faktor proses berkaitan dengan rantai nilai kegiatan yang paling utama dalam menjalankan produksi. Faktor pemenuhan kewajiban dan hal operasional adalah kegiatan e-business sehari-harinya yang dijalankan oleh pengusaha terkait. Faktor pajak berhubungan erat dengan perkara pemenuhan kewajiban dalam hal pajak – banyak pengusaha yang mengabaikan faktor ini karena tidak menyadarinya. Faktor legal disini dimaksudkan berkaitan dengan hak, kewajiban dan juga utang-piutang yang terjadi selama transaksi berjalan. Dan faktor terakhir adalah kinerja manajemen yang mencakup kegiatan merencanakan, mengukur, memonitor dan mengkontrol kinerja e-business yang dijalankan.

e-business adalah transaksi yang sungguh berlainan dengan cara lama dalam berniaga, (b) sifat e-business adalah mendunia dan (c) efektivitas e-business tergantung dari kerangka hukum yang mendukung dan bisa dipercaya. Hal-hal yang harus diperhatikan oleh para regulator dalam membuat peraturan yang berkaitan dengan e-business ini adalah infrastruktur dan akses, perdagangan dan tarif, keamanan data, hak milik intelektual, hukum dan berlakunya hukum serta swa-regulasi.

Di negara-negara yang sedang berkembang, infrastruktur dan akses biasanya menjadi bahan perdebatan yang bertumpang tindih dengan perkara monopoli, deregulasi dan pricing. Sementara perdagangan dan tarif berkaitan dengan peraturan yang dibuat oleh WTO (World Trade Organization) menjadi agak irelevan dengan keadaan e-business yang baru ini. Perlu diingat pula bahwa para pihak yang melakukan transaksi adalah perusahaan multinasional yang mampu menghadapi pemasaran global, distribusi dan juga siap melakukan sistem pembayaran global, penjual dan pembeli yang baru. Selanjutnya yang diperdagangkan juga tidak selalu berbentuk barang dan jasa, tetapi kategori barang yang baru yang tidak memerlukan bentuk fisik seperti informasi atau pun musik. Dan terjadinya pertukaran bisa diperdebatkan lagi, apakah transaksi terjadi di tempat pemesanan diberikan, atau tempat pengiriman, atau tempat barang dikonsumsi atau juga lokasi server berada.

Prioritas kedua adalah keamanan data. Faktor ini merupakan pokok kekhawatiran utama para pelaku bisnis karena berkaitan dengan hal kerahasiaan, integritas dan tersedianya data. Faktor ini juga merupakan barang bukti untuk otentisitas. Keaamanan data juga berkaitan dengan sistem keamanan yang disebut firewalls. Sistem keamanan juga harus memiliki PKI (Public Key Infrastructure) atau kunci infrastruktur publik atau sertifikat digital serta enkripsi yakni metoda sandi.

Berkaitan dengan hukum serta wilayah hukum yang berlaku maka para pihak harus menyadari dan bersepakat hukum negara manakah yang akan dipakai, dan bila terjadi perselisihan antar para pihak sistem pengadilan manakah yang akan dimintai keputusannya dan sudah tentu resiko dan biaya litigasi yang mungkin terjadi. Mengingat perkembangan yang terjadi begitu cepatnya maka disarankan adanya upaya swa-regulasi sehingga industri terkait bisa mengatur dirinya sendiri dan menghindari terdapatnya peraturan yang rumit dan menjadi penghalang yang tidak sesuai dengan sifat e-business yang sederhana dan cepat. Adapun regulator yang mungkin bisa menciptakan swa-regulasi ini adalah WTO, OECD (Organisation for Economic Cooperation and Development), International Chamber of Commerce, APEC dan juga pemerintah sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar